Pena Bukan Kriminal

oleh -273 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Logikanya sederhana tapi filosofis: kesalahan jurnalistik adalah persoalan etik dan profesional, bukan langsung persoalan kriminal.

Putusan MK pada Senin (19/1/2026) menegaskan satu hal penting: karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses pidana atau perdata tanpa melewati mekanisme pers. Ini bukan memanjakan wartawan, melainkan menjaga demokrasi agar tidak masuk angin.

MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Menurut Mahkamah, norma ini belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Diakui, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

Maka, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Baca Juga  Wakapolda Malut: Identifikasi Korban Erupsi Dukono Lewat Tes DNA dan Uji Forensik

MK menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.