Itu sering terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tapi untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Betul, wartawan bisa keliru, tapi keliru bukan berarti kriminal. Sama seperti dosen salah ngajar bukan berarti penipu, atau pejabat salah bicara bukan otomatis penjahat — meski yang terakhir ini sering dipaksakan agar terasa adil.
Masalahnya, republik kita gemar mencampur-aduk segala hal. Ketika KUHP baru hadir dengan pasal-pasal yang lebih rapi secara redaksional tapi lebih lentur secara tafsir, muncullah kekhawatiran lama dengan baju baru.
Pasal penghinaan, pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, semua tampak manis di teks, tapi bisa berubah menjadi palu godam jika dipakai tanpa kacamata UU Pers. Di titik inilah MK turun tangan, seperti wasit yang akhirnya meniup peluit setelah wartawan sudah terjatuh tiga kali.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan restorative justice — bahwa hukum bukan alat balas dendam, melainkan sarana memulihkan keadilan. Sengketa berita diselesaikan dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi. Dengan dialog, bukan interogasi.
Mengapa pers harus diperlakukan demikian istimewa? Karena pers bekerja untuk publik, bukan untuk dirinya sendiri.









