[carousel_slide id=’11594′]
@porostimur.com | Ottawa: Pengadilan Federal Kanada memutuskan bahwa minuman anggur yang diproduksi oleh orang Israel di tanah pendudukan di Tepi Barat, Palestina, tidak dapat lagi dilabeli “made in Israel“. Putusan pengadilan pada hari Senin waktu setempat itu disambut baik para aktivis pro-Palestina.
Dilansir dari sindonews.com, hakim pengadilan, Anne L Mactavish memutuskan bahwa label yang menggambarkan anggur yang dibuat di pemukiman sebagai produk-produk Israel adalah “salah, menyesatkan, dan menipu”.
Dalam putusannya, Anne tidak mengambil posisi tentang bagaimana tepatnya label untuk anggur tersebut. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Badan Inspeksi Makanan Kanada.
Mactavish juga mencatat bahwa pemukiman tidak dianggap sebagai bagian dari Negara Israel, karena Kanada tidak mengakui kedaulatan Israel di luar perbatasan pra-1967.
Putusan hakim itu bersifat hukum dan tidak bersifat politis, sehingga putusan tersebut tidak merusak ikatan kuat antara kedua negara.
Pada 2015, Uni Eropa mengatakan barang yang diproduksi di permukiman tidak boleh dilabeli sebagai produk buatan Israel. Banyak pejabat senior, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengecam Uni Eropa atas kebijakan tersebut.




