“Jenis kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang Pemohon maksudkan dalam dalil permohonan ini adalah adanya penggunaan ASN. Kedua, adanya mobilisasi dukungan calon bupati dan wakil bupati dari bupati aktif Halmahera Utara dan beberapa kepala desa. Ketidaknetralan petugas Pemungutan suara pada tingkat TPS rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi tingkat kabupaten,” terang Denny.
Selanjutnya, Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya sejak dua hari sebelum pemungutan suara hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Dugaan kecurangan tersebut mencakup penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, upaya sengaja membuat surat suara menjadi tidak sah, serta pemilih yang memberikan suara di TPS yang tidak sesuai dengan domisilinya.
Pemohon juga menyoroti ketidaksesuaian dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK, yang hanya diberi tanda centang tanpa tanda tangan fisik. Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih yang tercatat dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. (Tim)











