@Porostimur.com | Ambon : Kedua warga Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diamankan polisi Selasa (17/4) kemarin, ternyata merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat Negeri Liang yang diterima anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku.
Sebelum kedua tersangka ini diamankan, Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kompol Ivan, melakukan penyelidikan terlebih dahulu selang sepekan lamanya untuk memastikan laporan dimaksud.
Pengungkapan identitas kedua tersangka ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kompol Moh. Roem Ohoirat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Jumat (20/4).
”Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat kepada anggota kita Subdit I. Dari Subdit I melakukan penyelidikan sudah hampir 1 minggu, kemudian mereka berhasil menangkap ada 2 warga. 2 warga ini atas nama KR, KR ini adalah suami dan istri ML,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, akunya, ternyata keduanya menyimpan hasil olahan batu cinnabar berupa mercury di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, sebanyak 57 kg.
Menurutnya, kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian, khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku.
”Jadi bahan bakunya batu sinabar ini didapatkan dari Desa Iha sejumlah 187 kg. Kemudian diolah menjadi mercury sebanyak 57kg. Sebelum ini masyarakat sudah pernah mengolah juga, jadi dia (tersangka-Red) beli mercury, kemudian dia sudah olah 200 kg. Dia beli, lalu hasilnya 80 kg. Dia beli 1 kg sinabar sebanyak 80 ribu Rupiah, kemudian dia olah sebagai mercury yang dijual sekitar 350 ribu per kilo yang dijual kepada penadah di Ambon,” pungkasnya. (keket)