Suling batu cinabar, 2 warga Salahutu diamankan polisi

oleh -26 views

@Porostimur.com | Ambon : Gara-gara menambang, menampung dan menyuling batu cinabar tanpa ijin, 2 warga Kecamatan Salahutu, berhasil diamankan Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Selasa (17/4), sekir pukul 15.05 Wit.

Rilis berita yang diterima wartawan dari Ditreskrimum Polda Maluku, yang diwakili Kasubdit Kamneg, Komisaris Polisi (Kompol) Handik Zusen,SH,S.IK,MSi,M.Tl, Jumat (20/4) menyebutkan kedua warga yang diamankan yakni Khairul Riza alias Reza dan Mirza Lessy.

Kronologis penangkapan itu sendiri berawal ketika ada masyrakat dari Desa Liang yang merupakan agen binaan Anggota Subdit II sedang mencari kayu bakar di Hutan Watuku, Selasa (17/4), sekira pukul 08.15 Wit.

Saat itu, mereka melihat adanya nyala api dari salah satu titik di hutan.

Baca Juga  6 Zodiak yang Paling Tulus dalam Persahabatan, Tidak Pernah Bermuka Dua

Ketika melakukan pengecekan, didapati adanya pembakaran kayu ke tabung-tabung penyulingan.

Berdasarkan perkiraan warga, tidak ada penyulingan minyak kayu putih di lokasi tersebut.

Penemuan ini kemudian dilaporkan warag kepada anggota Subdit II Kamneg, Aiptu Yonci, yang kemudian langsung dilaporkan Kepada Kasubdit dan Kanit Subdit II Kamneg.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim Tindak Subdit II Kamneg dengan mendatangi lokasi yang dicurigai oleh masyarakat tersebut, sekira pukul 15.05 Wit.

Setelah tiba di lokasi, tim menemukan terjadinya dugaan tindak pidana pertambangan batu Cinnabar oleh reza dan Mirza Lessy, kemudian mengamankan keduanya berikut barang bukti yang ada di TKP.

Tim Tindak Subdit II Kamneg kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, dengan pengetahuan kepala desa setempat, sekira pukul 18.05 Wit.

Baca Juga  Jangan Cari Lagi! Deretan Mobil ini Disuntik Mati Sepanjang 2024

Pasalnya, sesuai pengakuan kedua tersangka, keduanya menyimpan hasil olahan batu cinnabar berupa air raksa sejumlah 57 kg di kediamannya.

Sesuai pengakukan keduanya, bahan bakuk batu cinnabar didapatkan dari Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sementara dari lokasi penyulingan di kebun Dusun Watuku Negeri Liang, tim opsnal Subdit I Kamneg berhasil menyita barang bukti (BB), di antaranya 6 buah besi penyulingan, 3 karung plastik berisikan sisa pembakaran batu cinabar, 2 karung plastik tanpa isi bekas pengisian batu cinnabar, 1 buah terpal warna biru ukuran 2X3 m, 2 buah ember plastik warna hitam, 6 buah ember plastik warna hitam, 1 buah curang warna biru, serta 1 buah saringan warna orange.

Baca Juga  Viral! Video Syur Mahasiswi Kudus dengan 3 Pria, Dijual untuk Judol hingga Biaya Perawatan

Kedua tersangka pun sudah diproses dan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor : LP-AI185IIV/2018/Maluku/SPK I, tertanggal 17 April 2018.

Dimana, keduanya disangkakan dengan Pasal 158 dan dan Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar. (keket)