Penjabat Wali Kota Ambon Minta Pedagang Pasar Mardika Lapor Polisi Jika Temukan Pungli

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, meminta pedagang pasar Mardika untuk bersatu dan melapor ke aparat penegak hukum apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi dari perwakilan pedagang pasar mardika dalam Kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat  (21/7/23) di Pelataran Balai Kota. Yang mana menurut laporan dari pedagang tersebut, ada pihak lain diluar aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang juga melakukan penagihan retribusi sampah.

“Pedagang kalau mengalami tindakan yang tidak benar, segera lapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dikatakan, selama ini Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023. Penagihan tersebut juga disertai karcis sebagai bukti pembayaran.

“Kalau Pemkot tagih retribusi Sampah sebesar Rp 5000 karena kita punya dasar yaitu Perda dan Perwali. Jika pihak yang melakukan tagihan tanpa memiliki karcis maka segera lapor ke aparat kepolisian karena itu pungli,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.