Peran Kader PMII Dalam Menanggapi Konstruksi Gender dan Fenomena Aborsi Ilegal

oleh -398 views

Oleh: Riska Sutianisa, Ketua Komisariat STIKes Maluku Husada

Isu mengenai aborsi di Indoenesia sudah tidak lagi menjadi hal baru. Aborsi menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya kaum perempuan. Mereka beranggapan bahwa tubuhku otoritasku, pandangan ini kerap muncul dari kalangan pro choice yang berdasar pada anggapan bahwa aborsi merupakan tindakan yang perlu untuk dilegalkan. Paham ini lahir dari feminisme yang tidak berlandas pada idiologi yang kami anut yakni Ahlusunnah Wal Jamaah.

Pada realitanya kasus aborsi di Indonesia seperti fenomena gunung es. Hanya sebagian yang muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik. Tetapi masih banyak praktek aborsi yang tidak muncul ke permukaan. Diduga praktek aborsi yang tidak diketahui menyimpan bahaya yang lebih besar. Karena praktek aborsi dapat dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten dalam mengalami aborsi. Aborsi yang dilakukan secara ilegal tidak hanya membahayakan janin, tetapi juga membahayakan ibu.

Baca Juga  Golkar Maluku Lepas Jenazah Nus Kei, Umar Lessy: Kita Kehilangan Pemimpin dan Pejuang

Dari data WHO diprediksikan 10-50% kasus aborsi tidak aman (unsafeabortion) berakhir dengan kematian ibu. Setiap tahun diperkirakan terjadi sekitar 20 juta aborsi tidak aman di dunia. Dari jumlah itu 26% praktik aborsi tergolong legal dan lebih dari 70.000 aborsi tidak aman di negara berkembang berakhir dengan kematian ibu (Tutik, 2011) kasus aborsi Seringkali terjadi pada remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, disebabkan oleh seks bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.