Pun jika dilihat dari pandangan hukum yang ada di Indonesia tindakan aborsi juga diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 75 dan KUHP pasal 299, 346,347, 348 dan juga hasil musyawarah nasional PB NU di Jakarta, Ahad (2/10) dalam penyampaian Kiai Said Agil Siradz menyampaikan hukum aborsi haram, hal ini dikarenakan menghilangkan nyawa seseorang, akan tetapi fatwa haram tersebut memberi pengecualian aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa ibu yang terancam diperbolehkan.
Kasus aborsi ilegal yang ada di Maluku khususnya di kota Ambon sudah menjadi hal yang tabu. Kasus aborsi ilegal yang pernah terekam jejaknya yaitu pada tahun 2014 Satuan Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan AF seorang mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) pada salah satu perguruan tinggi di Maluku sebagai tersangka pengguguran kandungan (aborsi).
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memberikan resep obat kepada rekannya HT untuk diminum agar janin yang ada dalam kandungan bisa gugur,
resep obat yang dianjurkan AF akhirnya dituruti HT dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan pada awal Mei 2014. Upaya menggugurkan kandungan dengan cara meminta resep obat dari AF ini disebabkan FT dengan kekasihnya tidak menghendaki anak tersebut sehingga mereka nekat melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya kekasih HT berinisial FT membawa janin tersebut ke Desa Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan dimakamkan pada salah satu lahan kebun warga.









