Perjuangkan Aspirasi Masyarakat SBT, Kolatlena Interupsi Paripurna LKPJ Maluku 2020

oleh -361 views

Porostimur.com | Ambon: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena melakukan interupsi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, Jumat (16/4/2021).

Ini dilakukan Kolatlena guna menyampaikan aspirasi masyarakat Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sekaligus mengingatkan Gubernur Maluku terhadap janjinya kepada masyarakat SBT.

“Saya melihat belum ada perubahan terhadap apa yang disampaikan Gubernur. Saya mengingatkan janji Gubernur terhadap masyarakat SBT yang menjadi bagian dari Maluku”, ujar Kolatlena.

Ia berharap, Gubernur dapat merealisasikan janjinya kepada masyarakat SBT di tahun-tahun yang akan datang, karena Gubernur sendiri pernah melakukan kunker ke Kilmury bahkan sampai menetaskan air mata.

“Saya percaya air mata yang tumpah di Kilmury itu, air mata tulus seorang pemimpin kepada rakyat, bukan air mata buaya dan janji yang disampaikan bukan janji palsu,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Sambut Gubernur Kaltim di Bandara Pattimura

Menanggapi pernyataan Kolatlena, Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan bahwa setelah dirinya dilantik menjadi Gubernur, kunker pertamanya yaitu ke Kilmury untuk menunjukan bahwa dirinya tidak pernah membenci masyarakat SBT dan dirinya tidak pernah berjanji untuk masyarakat SBT.

No More Posts Available.

No more pages to load.