Perubahan Nomenklatur Kantor KPPN Kota Tual Sementara Dalam Pengusulan

oleh -314 views

Porostimur.com, Langgur – Belum lama ini, Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, menyurati secara resmi dan meminta seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk kantor KPPN agar mengubah nama domisili menjadi Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepala kantor KPPN Royikan membenarkan hal tersebut. Bahkan dia bilang, pihaknya sudah disurati sebanyak dua kali.

Hal disampaikanya dalam wawancara singkat usai pelaksanaan penyerahan DIPA dan penanda tanganan pakta integritas yang berlangsung kantor KPPN 8/12/22, Kamis (8/12/2022).

Royikan bilang, terkait pengusulan perubahan nomenklatur yang masih menggunakan nama Kota Tual telah diusulkan sebanyak tiga kali ke Kementerian Keuangan. Namun hingga kini belum juga terealisasi.

Royikan mengatakan, untuk mengubah nama tersebut, perlu adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan, namun sebelumnya harus mendapat persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB).

Baca Juga  Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan di Kepulauan Aru Turun dalam 5 Tahun Terakhir

“Hingga saat ini masih ada upaya yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sehingga jika sudah ada persetujuan, maka dengan segera proses perubahan nama akan dilakukan,” ungkapnya.

Royikan menyadari, untuk perubahan nama ini bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus melalui jenjang para dirjen dan menteri kemudian harus adanya persetujuan Menpan RB, baru ditetapkan melalui surat kelutusan barulah terjadi perubahan nama.

No More Posts Available.

No more pages to load.