Perubahan Status Pekerjaan Cabup Pulau Morotai Jadi Pembahasan Sidang Sengketa Pilkada

oleh -390 views
Faiz Putra Syanel selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa

Pada persidangan ini, Pihak Terkait juga turut menanggapi dalil Permohonan yang mempermasalahkan status pekerjaan pada KTP-nya. Diwakili kuasa hukumnya, Pihak Terkait menjelaskan bahwa dirinya sudah bukan ASN sejak Oktober 2020. Pengubahan status pekerjaan pada KTP pun telah diajukan melalui surat pernyataan perubahan dokumen data kependudukan pada 9 agustus 2024 kepada Disdukcapil Kabupaten Pulau Morotai.

“Dan perubahan data pada status Rusli Sibua telah mendapatkan KTP sementara pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pada 12 Agustus 2024,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Brodus.

Tak hanya KTP, tanggapan juga diberikan Pihak Terkait mengenai tanggungan utang yang didalilkan Pemohon. Dalam hal ini, Pihak Terkait mengklaim sudah tidak memiliki tanggungan utang.

Baca Juga  Tak Ada Pintu untuk Stop Perang Antara Iran vs AS-Israel

Hal demikian ditegaskan Pihak Terkait dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar.

“Ditandatangani Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit,” ujar Brodus.

Sementara itu, Bawaslu Pulau Morotai di persidangan ini memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.