Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendaftarkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 di enam provinsi. Enam palagan tersebut adalah Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Maluku Utara
Kubu Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP di pilkada Maluku Utara mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Maluku Utara ke Mahkamah pada Rabu, 11 Desember 2024.
Gugatan kubu Husain-Asrul terdaftar pada gugatan nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kubu Husain-Asrul menduga terjadi pelanggaran di pilkada Maluku Utara yang meliputi aspek administratfi, etik, serta terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Sulawesi Selatan
Pasangan Mohammad Ramdhan atau Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB dan PPP juga mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Sulawesi Selatan ke Mahkamah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan duet Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan torehan 3 juta lebih suara, unggul dari Danny-Azhar yang menorehkan 1,5 juta lebih suara.
Kalimantan Timur









