Petitum Kontradiktif, Perkara PHPU Seram Bagian Timur Tidak Dapat Diterima

oleh -104 views

“Oleh karena itu, berkenaan dengan posita tersebut Mahkamah tidak dapat memahami berapa sesungguhnya jumlah perolehan suara masing-masing calon dan suara yang sah yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Arief.

Lanjutnya berkenaan dengan petitum angka 2 dan 3 dalam permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Namun petitum pada angka 3, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS, tanpa menggunakan kata “sepanjang”.

“Sehingga menurut Mahkamah petitum yang diminta oleh Pemohon saling bertentangan atau kontradiktif, sehingga tidak mungkin dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan. Dengan adanya rumusan petitum demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas,” jelas Arief.

Baca Juga  Gelombang Aksi Mahasiswa Menguat, Dinilai Bangkitkan Nuansa Reformasi 1998

Diketahui, Pasangan calon nomor urut 2 mendalilkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema. Padahal rekomendasi PSU sudah direkomendasikan panitia pengawas (Panwas) kecamatan di dua desa tersebut. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.