Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Buru Selatan 2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan selaku Termohon. Namun, Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara menurut Termohon.
Pemohon, kata Enny, hanya menyatakan bahwa penghitungan suara menurut KPU Kabupaten Buru Selatan adalah suara masing-masing pasangan calon yang dikurangi dengan perolehan suara sah yang bercampur dengan suara hasil pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Adapun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dikenal suara sah dan suara tidak sah











