Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut Dipersoalkan, IACN Soroti Risiko Fiskal dan Tata Kelola

oleh -80 Dilihat
Praktisi hukum dari Indonesian Anti Corruption Network (IACN) Yohanes Masudede, mengingatkan agar rencana tersebut tidak hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kemampuan APBD membayar kembali kewajiban yang timbul.

DPRD tidak cukup hanya mengetahui bahwa pinjaman tersebut legal. Lembaga legislatif juga harus memastikan bahwa keputusan tersebut layak secara fiskal, tepat secara pembangunan dan aman bagi APBD.

Pemerintah juga perlu membuka kepada publik seluruh informasi penting mengenai pinjaman tersebut, termasuk nilai bunga, tenor, biaya tambahan, jadwal pembayaran, proyek yang dibiayai dan proyeksi kemampuan membayar.

Sebab, semakin besar nilai pinjaman, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai rencana pinjaman Rp1 triliun Pemprov Maluku Utara tidak semestinya berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak pemerintah daerah berutang.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah: untuk apa utang itu digunakan, berapa biaya yang harus dibayar, bagaimana pengembaliannya, dan apakah manfaat pembangunan yang diperoleh masyarakat sebanding dengan beban fiskal yang harus ditanggung?

Baca Juga  Eko Saputra Poceratu: Maluku Anak Tiri Republik di Tengah “Borok NKRI Stadium IV”

Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan data dan kajian yang terbuka, pinjaman dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan.

Namun jika tidak, Rp1 triliun justru berpotensi menjadi ruang fiskal semu—memberikan kemampuan belanja lebih besar hari ini, tetapi menyempitkan ruang pembangunan Maluku Utara pada masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.