Porostimur.com, Saumlaki – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, SH tengah mengusulkan tiga nama calon sekretaris daerah (Sekda untuk menggantikan Ruben Moriolkossu, M.Si yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif Rp1,9 miliar.
Rangkoratat mengatakan, pengusulan Sekda Kepulauan Tanimbar perlu dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Provinsi Maluku, kemudian hasil koordinasi itu akan menjadi dasar bagi Penjabat Bupati dalam menetapkan dan melantik Sekda.
“Tiga nama calon Sekda telah kami usulkan kepada Gubernur Maluku agar dapat menggantikan Mantan Sekda yang saat ini sedang menjalani proses hukum,” terang Rangkoratat.
Seperti diketahui bahwa, Pengangkatan dan pelantikan Sekda memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu. Pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan oleh Gubernur.
Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur Maluku maka, keputusan penjabat bupati tentang pemberhentian Sekda bisa mengalami cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena belum didasari dengan rekomendasi dari gubernur.
Lebih lanjut Rangkoratat menjelaskan, berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dirinya telah mengusulkan pengganti Sekda Kepulauan Tanimbar kepada Gubernur Maluku. tiga nama penjabat sekda ini yang kemudian nantinya akan direkomendasikan oleh gubernur.









