Porostimur.com, Ambon – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntaskan kasus korupsi di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon,
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon Abdul Gafur Rusunrey, mengatakan, pihaknya akang tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Rusunrey bilang , tidak dibenarkan dalam UU bagi pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara, ia akan terlepas dari jeratan hukum.
“Saya ingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon agar tetap mengawal terus, mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon sesuai prosedur,” kata dia kepada jurnalis porostimur.com, lewat keterangan tertulisnya pada, Kamis (20/1/2022).
Menurut Rusunrey, dugaan kasus korupsi di lingkup DPRD Kota Ambon, bukan lagi menjadi rahasia internal antara lembaga DPRD dan Kejari Ambon, tetapi sudah menjadi rahasia umum dan Kejaksaan Negeri Ambon sudah berhasil mengungkapkan dugaan kasus korupsi itu. Sehingga sudah diketahui oleh semua orang.
“Kami dari semua elemen pemuda dan masyarakat Kota Ambon akan selalu mendukung dan mensuport Kejaksaan Negeri Ambon,” ujar dia.
Rusunrey menambahkan, sebagai bagian dari civil society (masyarakat sipil) kami mengawal tuntas hingga pihak-pihak yang menikmati uang negara mendapatkan efek jera, agar menjadi contoh buat semua elit politik maupun masyarakat Indonesia.









