Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengingatkan para distributor dan pelaku usaha agar tidak menjual beras dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Peringatan ini disampaikan usai Satgas Pangan Polda Maluku menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak terkait di Ambon.
Rakor berlangsung di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (27/8/2025).
Pertemuan tersebut menghadirkan Kasubdit I/Indagsi Polda Maluku, Kadis Perindag Provinsi Maluku, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta Kabulog Divre Maluku-Maluku Utara sebagai narasumber.
“Dalam rapat tersebut yang menjadi persoalan adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terlalu tinggi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Kadis Ketahanan Pangan Maluku dalam rakor menjelaskan, berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional tertanggal 22 Agustus 2025, HET beras yang sebelumnya Rp13.500 kini naik menjadi Rp15.500 per kilogram. Ia memastikan stok beras, baik premium maupun medium, aman dan tidak akan mengalami kekurangan.
Temuan Harga Melebihi Batas
Meski demikian, Satgas Pangan Polda Maluku menemukan fakta adanya penjualan beras di atas HET. “Dari rapat koordinasi tersebut, ditemukan fakta bahwa harga beras yang dijual pada ritel modern ‘lokal’ melebihi HET, sedangkan harga beras yang dijual pada ritel modern ‘terpusat’ sesuai HET,” ungkap Rositah.










