Porostimur.com, Ambon — Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni proses pidana dan penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., usai konferensi pers yang digelar Polres Tual, Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIT.
Rositah menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut kini resmi ditangani Polres Tual. Seorang terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
“Terduga telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rositah.
Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel
Selain proses pidana, penanganan perkara juga berjalan melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Polda Maluku memastikan, jika dalam pemeriksaan etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggotanya.










