Porostimur.com, Ambon — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bergerak cepat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Air Bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyiapkan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tersebut menelan anggaran sebesar Rp6,174 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar bersumber dari APBD 2021 dan Rp4,974 miliar dari pinjaman PT SMI.
Proyek Bernilai Jumbo, Warga Tak Pernah Menikmati Air Bersih
Meski menghabiskan anggaran miliaran rupiah, proyek air bersih yang dikerjakan pada masa kepemimpinan Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy, itu gagal total. Warga Dusun Siwang tidak pernah menikmati manfaat dari fasilitas air bersih yang dijanjikan.
Dari penelusuran lapangan, PPK pada proyek tersebut diketahui bernama Nur Madas, sementara pelaksana pekerjaan dikabarkan dilakukan oleh kontraktor mendiang Femi Souissa melalui perusahaan CV Tirta Kencana.
Dua kali Pemprov Maluku menggelontorkan anggaran pada tahun yang sama, namun kondisi instalasi air bersih justru tidak berfungsi dan terbengkalai.
Polda Maluku: Audit BPK Disiapkan untuk Hitung Kerugian Negara
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini menunggu kesiapan BPK dalam pelaksanaan audit.









