Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Ambon

oleh -23 views
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Komitmen Penegakan Hukum

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meggie Parera dan Febby Sahetapy. Seluruh rangkaian proses pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap segera diproses ke tahap penuntutan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam mewujudkan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis di Halteng, 97 Paket Diamankan

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara terhadap tersangka kini resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(red/rm)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.