Polda Malut Amankan 86 Perempuan di Tempat Hiburan Malam, 3 Diduga Korban TPPO

oleh -88 Dilihat
Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan 86 perempuan dalam operasi penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara tiga perempuan lainnya diketahui masih berusia di bawah umur dan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu.

Dua anak di bawah umur ditemukan di Family Cafe milik RL, sedangkan satu lainnya ditemukan di Real Cafe milik SB.

Ketiga remaja tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami bagaimana mereka bisa bekerja di tempat hiburan malam tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto membenarkan adanya tiga remaja perempuan yang masih di bawah umur dalam operasi tersebut.

“Dari jumlah itu ada tiga orang remaja perempuan masih di bawah umur dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Hadi, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga  Dugaan Pembiaran Truk Pengangkut Ore Nikel di Sungai Tewil, BEM UNUTARA Ajukan Lima Tuntutan

Kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap para perempuan yang diamankan, tetapi juga mendalami pihak pengelola tempat hiburan malam yang mempekerjakan mereka.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Penyaluran Tenaga Kerja Ilegal

Hadi mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari para korban untuk mengetahui bagaimana proses perekrutan dan penempatan mereka hingga bekerja sebagai LC.

Pendalaman tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak tertentu yang berperan dalam menyalurkan atau mempekerjakan para perempuan, khususnya mereka yang masih di bawah umur.

No More Posts Available.

No more pages to load.