Polda Malut Minta Klarifikasi 2 Saksi Terkait Dugaan Kawin Tanpa Izin Kadispora Taliabu

oleh -87 views

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meminta klarifikasi dua orang saksi terkait kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu, berinansial MAB alias Amrul.

“Para saksi itu bukan diperiksa, tapi dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan aduan pelapor, Ruwaida,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K.,M.H, Sabtu (19/10/2024).

Bambang menjelaskan, para saksi akan diminta klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimulai proses penyelidikan dengan pemeriksaan. “Kemungkinan masih klarifikasi untuk laporan aduan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu, berinansial MAB alias Amrul dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), pada Senin 30 September 2024.

Amrul dilaporkan oleh sang istri, Ruwaida Abd Rahim atas kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI). (red)

Baca Juga  Inilah Product 358, Rudal Murah Iran yang Menembak Jet Tempur Siluman F-35 AS

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.