Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Bendung dan Jaringan Irigasi Kaporo

oleh -196 views

Porostimur.com – Ternate: Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus telah menyerahkan berkas Tahap I atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara saat di mintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021) membenarkan hal tersebut, dimana Polda Maluku Utara telah menyerahkan Berkas Tahap I Tindak Pidana Korupsi Dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas Tahap I ini sudah di serahkan pada tanggal 21 Oktober 2021 ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara lalu,” kata Kabidhumas.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana APBD (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tersebut terjadi pada Tahun 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.793.609.134,- pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan oleh PT. AMK.

“Penyalahgunaan Dana Proyek pekerjaan pembangunan Bendung Dan Jaringan Irigasi Kaporo tersebut telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2.072.951.119,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.