Pemasangan police line tersebut sempat memberi harapan kepada masyarakat bahwa aktivitas penggalian material akan dihentikan sementara dan persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, warga kemudian kembali melihat alat berat beroperasi setelah garis polisi tidak lagi terpasang di lokasi.
“Warga menjadi bingung. Kalau sudah dipasang police line, seharusnya ada proses hukum dan pengawasan. Tetapi kalau kemudian alat berat kembali bekerja, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana sebenarnya penanganan persoalan ini,” ujar seorang warga Desa Kairatu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga tersebut, persoalan Wai Riuwapa kini bukan lagi semata-mata soal aktivitas pengambilan material. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang sebelumnya telah mendapat perhatian DPRD dan kepolisian.
Saat Porostimur.com meninjau kawasan Sungai Wai Riuwapa pada Selasa (12/8/2026), terlihat satu unit excavator melakukan aktivitas penggalian. Sejumlah kendaraan dump truck juga tampak melakukan pemuatan material untuk kemudian dibawa keluar dari kawasan tersebut.
Kondisi itu kembali memunculkan keresahan masyarakat, terutama apabila aktivitas tersebut ternyata belum memiliki dasar perizinan yang jelas atau dilakukan di luar ketentuan izin yang dimiliki.








