Polisi Bekuk Perempuan Penjual Miras di Halmahera Tengah

oleh -15 views

Porostimur.com | Weda: Kepolisian Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dalam Operasi Pekat Kieraha 2021.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ikut ditangkap, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

Penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan Sabtu (27/3) malam sekira pukul 22.25 WIT.

Barang bukti yang diamankan adalah 21 kantong plastik captikus di mana masing-masing kantor berisi 25 botol captikus, 1 galon captikus berukuran 25 liter berisi 40 botol, 8 karton bir kaleng ukuran sedang, 2 kardus bir Guinness ukuran botol sedang, serta 1 kardus bir Guinness ukuran botol jumbo.

Link Banner

Total barang bukti yang diamankan berupa captikus 575 botol, bir kaleng 192 botol, dan bir Guinness 72 botol.

Baca Juga  Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Asusila

Sedangkan tiga pelaku yang ikut diamankan adalah AAT alias Agus (22 tahun), seorang sopir berinisial ET alias Ewin (29 tahun), serta seorang IRT berinisial NND alias Nadia (27 tahun) yang diduga sebagai pemilik miras.

Ketiganya berasal dari Halmahera Utara, dan hendak mengantarkan miras tersebut untuk dijual di Halteng.

Kepada polisi, Nadia mengungkapkan ketiganya bertolak dari Desa Gamlaha, Halut, sekira pukul 14.00 dengan Toyota Avanza bernomor polisi B 1137 UYR. Ketiganya menuju Kota Weda, Halteng, dengan membawa miras.

No More Posts Available.

No more pages to load.