Porostimur.com, Namlea – Kasus pencurian mahkota kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kaiyeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku memasuki babak baru.
Hal ini stelah pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru,menyerahkan tersangka (AG) ke Kejaksaan Negeri Buru berdasarakan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024. Tersangka a.n Amin Gai alias Amin.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 Maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya dihebohkan dengan hilang nya kubah masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru.
“Pihak Kepolisian Resor Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian, dan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya Rabu (8/5/2024).
Sulastri mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, (AG) 68 tahun mengakui perbuatannya yang dilakukan.
“Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada hari ini, Rabu (8/5/2024), Satreskrim Polres Buru menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru untuk nantinya akan proses akan dilanjutkan,” papar Kapolres..