Porostimur.com, Labuha — Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing Arwin Hi. Ibrahim alias Hi. Anto dan Amirudin Raas. Keduanya diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang berlangsung di lokasi pengolahan material atau tong milik Arwin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.40 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke proses penuntutan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 14 April 2025.
Dijerat Pasal Penambangan Tanpa Izin
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.










