Porostimur.com, Labuha – Erni W Murad, perempuan asal Desa Kayoa Guraping, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga dianiaya oleh perempuan lain bernama Naria.
Peristiwa penganiayaan ini berawal dari informasi yang beredar luas di masyarakat, bahwa suami Naria berinisial HS, diduga berencana melakukan pencabulan terhadap anak korban.
Naria yang tidak menerima baik atas isu yang beredar di masyarakat Desa Laluin pun mendatangi korban Erni untuk menanyakan musabab isus yang menurutnya telah mencemarkan nama baik suaminya HS.
Tak ayal, adu mulut dan saling sindiran antara pelaku dan korban pun berlanjut hingga adu fisik antara keduanya.
“Dia pe laki dulu tu rencana mo manakal tong pe anak perempuan (Suami pelaku berencana berbuat nakal terhadap anak perempuan kami),” tandas suami korban Huspa Musa, Rabu (10/1/2024).
Tak terima dengan sikap Naria, Erni dan suaminya Huspa Musa pun langsung melaporkan Naria ke Polsek Kayoa dengan tuduhan dugaan penganiayaan, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan, Bernomor: STPL/09/X11/2023/Sek Kayoa, tertanggal 2 Desember 2023.
Kapolsek Kayoa Iptu Djoes Hayoto yang dikonfirmasi jurnalis porostimur.com, mengaku kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Halmahera Selatan dua pekan lalu.