Porostimur.com, Labuha – Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara kembali menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, ketiga pelaku dengan inisial AJ, DA dan RK, ditangkap di dua Lokasi berbeda di Hari yang sama, AJ ditangkap dengan barang bukti berupa Ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,40 Gram.
Juga Sabu-sabu sebanyak 14 Sachet Plastik seberat 10,91 gram, dan 2 sachet plastik berisi Narkoba Jenis sabu crystal ice atau lebih dikenal dengan blue ice seberat 2,21 Gram. Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan Narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan Narkoba,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Halsel menjelaskan, Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia juga menambahkan, barang bukti lain juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.