Polres Kepulauan Tanimbar Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

oleh -275 views

Dalam kejadian itu, terduga pelaku memaksa untuk mencabuli anak korban dan sempat berteriak, namun tidak didengar oleh ibunya yang selanjutnya dibentak oleh pelaku. Sehingga korban yang masih anak-anak menjadi ketakutan dan tidak berdaya ketika pelaku yang dianggapnya seperti ayahnya sendiri tega melakukan hal tersebut. Akibatnya, anak korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya dan ia hanya dapat menangis atas pebuatan pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Anos Yeremias Harap Mubes IKA Unidar Harus Perkuat Solidaritas Alumni dan Kontribusi bagi Daerah

Kasat Rerskrim menegaskan, tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi perhatian bersama.

Menurut Handry, pihaknya saat ini tengah melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap Anak, yang jumlahnya hingga belasan Orang. Yang mana, para pelaku ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, guru dan bahkan lurah, hal ini tentunya membuat miris dan menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

No More Posts Available.

No more pages to load.