Porostimur.com, Masohi – Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang dibuang ke gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi pada Rabu 8 Maret 2022 lalu.
Korps Bhayangkara berhasil menangkap RS (22) dan IPT, dua pelaku pembunuhan terhadap korban gadis remaja pelajar SMK bernama Maria Agustina Latuny itu.
Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur di Mapolres Malteng, Senin (14/3/2022).
Kapolres Malteng dalam konferensi pers itu menjelaskan, kedua tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku diciduk di tempat berbeda, setelah dilakukan pengembangan kasus. RS ditangkap pada Sabtu 12 Maret, atau tiga hari setelah kejadian.
RS diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkot yang beralamat di RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku.
Dari keterangan RS, polisi kemudian menangkap IPT yang juga berprofesi sebagai supir dengan alamat Kampung Lama Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.
Kapolres menjelaskan, kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal saat kedua pelaku RS dan IPT meneguk minuman keras [miras] jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.











