Polres Malteng Kembali Amankan Dua Pemilik Narkotika

oleh -99 views

“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,”beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda.

“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,” beber Kapolres.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Soroti Minimnya Guru SLB Bersertifikasi, Desak Pemprov Ambil Langkah

Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.
“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Kapolres. (keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.