Porostimur.com, Bula – Polres Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang guru, Selasa (30/9/2025). Tersangka berinisial JU, 42 tahun, Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Tansi Ambon, Kecamatan Bula.
Konferensi pers berlangsung di Aula Parama Satwika Polres SBT, dipimpin Kasat Reskrim AKP Rahmat Ramdani, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka I Made Marayasa dan Kasi Humas Polres SBT Ipda Muhamad Ali Kelian. Sekitar 15 awak media lokal hadir meliput kegiatan ini.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT. Korban NR, 13 tahun, sedang mengerjakan tugas di kelas bersama seorang saksi anak, FL. Tersangka masuk ke kelas dan langsung memegang tangan korban.
Merasa takut, korban meminta FL memanggil guru. Setelah FL keluar, tersangka mengunci pintu kelas, menarik korban ke pojok ruangan, dan melakukan tindakan persetubuhan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam sekolah, jilbab, celana dalam kuning, dan celana panjang motif hijau daun.
Bripka I Made Marayasa menjelaskan, “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Korban sudah mendapatkan pendampingan, dan penyelidikan terus berjalan.”











