Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Desa Mangoli, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; serta memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada Pemohon.
Perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Saldi menegaskan, Arsul masih mengikuti persidangan yang berkaitan dengan PPP untuk memenuhi kuorum hakim. Namun, Arsul menggunakan hak ingkarnya dengan tidak ikut memutus perkara yang berkaitan dengan PPP serta tidak ikut melakukan pendalaman atau bertanya kepada para pihak. (red)









