PPP Berupaya Dapatkan Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil 4

oleh -376 views
Kuasa hukum Pemohon Irfan Maulana Muharam pada sidang Pendahuluan PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen oleh Termohon (KPU).

PPP (Pemohon) menggugat hasil pemilu anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara serta anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula 4, Maluku Utara.

“Praktik pemindahan suara Pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Maluku Utara Provinsi Maluku Utara secara tidak sah kepada Partai Garuda,” ujar kuasa hukum Pemohon, Irfan Maulana Muharam di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga  Sukacita Sayuri Bersaudara Kembali Masuk Timnas Indonesia

PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena disebut hanya memperoleh 3,87 persen, kurang sekitar 193.088 suara lagi untuk mencapai 4 persen.

Pemohon menyebutkan, di antara selisih suara tersebut kemungkinan suara PPP berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda. Sebab, Pemohon mendalilkan, terdapat perbedaan penghitungan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi KPU dan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil yang tersebar di 19 provinsi.

Di antaranya, Pemohon mendalilkan pemindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda pada Dapil Maluku Utara sebanyak 5.400 suara. Perpindahan suara diakibatkan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon sehingga suara Pemohon yang semula 13.795 suara berkurang secara tidak sah menjadi 8.395 suara. Sementara, perolehan suara Partai Garuda berdasarkan versi KPU sebanyak 5.594 suara, sedangkan versi Pemohon Partai Garuda meraih 194 suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.