Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Memantau sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi kemungkinan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sampai pukul 10.30 ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian keinginan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak terkabul. Semua dalil yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Misalnya saja terhadap isu sensitif soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menurut Mahkamah Konstitusi tidak melanggar prosedur meski PKPU No 19/2023 belum diubah. Mengingat putusan MK No 90 Tahun 2023 sudah cukup menjadi dasar bagi KPU dalam menerima dan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 2.
Demikian pula dengan tuduhan cawe-cawe Presiden Jokowi yang melibatkan aparat sebagai mesin pemenangan suara Prabowo-Gibran tidak dapat dibuktikan oleh pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sedangkan mengenai penggelontoran bansos senilai Rp 496 triliun tidak terbukti adanya penggiringan suara pemilih dengan suara yang diperoleh Prabowo-Gibran dengan penyaluran bansos yang melibatkan aparat sampai tingkat aparat desa.