Prabowo-Gibran Menang

oleh -271 views
Tarmidzi Yusuf

Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Memantau sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi kemungkinan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sampai pukul 10.30 ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian keinginan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak terkabul. Semua dalil yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Misalnya saja terhadap isu sensitif soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menurut Mahkamah Konstitusi tidak melanggar prosedur meski PKPU No 19/2023 belum diubah. Mengingat putusan MK No 90 Tahun 2023 sudah cukup menjadi dasar bagi KPU dalam menerima dan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 2.

Demikian pula dengan tuduhan cawe-cawe Presiden Jokowi yang melibatkan aparat sebagai mesin pemenangan suara Prabowo-Gibran tidak dapat dibuktikan oleh pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga  3.150 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri UTBK Unpatti, Perebutkan 3.457 Kursi

Sedangkan mengenai penggelontoran bansos senilai Rp 496 triliun tidak terbukti adanya penggiringan suara pemilih dengan suara yang diperoleh Prabowo-Gibran dengan penyaluran bansos yang melibatkan aparat sampai tingkat aparat desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.