“Tim hukum TNI saat ini sedang mempelajari sehingga penugasan ini memenuhi aspek legalitas,” kata dia.
“Tapi selain aspek legalitas, kami juga kaji apakah penugasan kepada perwira kami itu sebagai bentuk memenuhi kepercayaan pemerintah bisa dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana, menyatakan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penanggung jawab Bupati Seram Bagian Barat. tidak melalui mekanisme yang demokratis dan melanggar UU Pilkada.
Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif sehingga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Senada dengan Kode Inisiatif, Imparsial juga menilai penunjukkan Andi Chandra As’aduddin sebagai Bupati Seram Bagian Barat itu menyalahi undang-undang.
Mereka menilai penunjukkan prajurit TNI aktif sebagai penanggung jawab kepada daerah berisiko menimbulkan konflik hukum. Misalnya soal apakah si prajurit akan diproses melalui mekanisme peradilan militer atau peradilan umum jika kemudian dalam pelaksanaan tugasnya terdapat dugaan pelanggaran pidana. Mereka pun mendesak agar pemerintah mengaji ulang penunjukkan tersebut. (red/tempo)









