Polda Maluku: Penetapan Ramly Umasugi Sebagai Tersangka Murni Persoalan Hukum

oleh -314 views

Porostimur.com, Ambon – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan, penetapan mantan Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi sebagai tersangka tidak ada unsur politik.

Apalagi dihubungkan dengan Pilkada Gubernur Maluku tahun 2024 mendatang.

“Ini murni penegakkan hukum, tidak ada unsur politik,” ujar Ohoirat, dikutip Kamis (26/5/2022).

Menurut dia penetapan Ramly sebagai tersangka juga tidak ada kaitannya dengan Pilkada serentak di Maluku tahun 2024.

Roem menyadari akan ada berbagai penilaian dari masyarakat setelah Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka. Tapi dia menepis tuduhan itu.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini namanya santer disebut-sebut akan maju pada Pilkada Gubernur Maluku, November 2024 mendatang.

Baca Juga  Konfercab GP Ansor Tual Digelar, Gani Bugis Tekankan Penyegaran dan Penguatan Organisasi

Roem memastikan langkah yang diambil Polda Maluku murni penegakan hukum dan tidak ada campur tangan politik dari pihak mana pun.

“Itu terserah lah mau kaitkan dengan politik, cuaca alam, sampai kaitan dengan Pak Murad itu terserah. Tapi ini murni penegakan hukum,” ujar Roem.

Penyidik Ditreskrimum kata dia, menangani kasus tersebut secara profesional. Polda Maluku bahkan beberapa kali telah mengupayakan mediasi kedua belah pihak namun upaya tersebut kandas.

No More Posts Available.

No more pages to load.