Namun, dalam keterangan tersebut, belum dirinci dokumen apa saja yang telah diterbitkan, persyaratan mana yang masih diproses, serta bagaimana status persetujuan pemanfaatan ruang sungai untuk pembangunan tersebut.
Dengan demikian, bantahan Kodam mengenai keberadaan pilar perlu diperjelas melalui verifikasi kondisi lapangan, sementara persoalan legalitas pembangunan membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
Legalitas Pembangunan Waitomu Menunggu Kejelasan
Perbedaan pernyataan antara Kodam XV/Pattimura dan desakan praktisi hukum tersebut menempatkan kepastian perizinan sebagai salah satu persoalan utama yang perlu segera dijawab.
Bantahan mengenai keberadaan pilar tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan administrasi. Sebaliknya, desakan penghentian pembangunan juga perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum yang berlaku, dokumen perizinan, dan hasil pemeriksaan teknis di lapangan.
BWS Maluku perlu memberikan penjelasan mengenai dasar teknis dan administratif instruksi pembongkaran, termasuk apakah keberadaan pilar menjadi satu-satunya pertimbangan atau terdapat persoalan lain terkait pemanfaatan ruang sungai.
Kodam XV/Pattimura juga perlu memperjelas status perizinan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi akibat perbedaan pernyataan para pihak.











