Porostimur.com, Ambon – Tiga orang anggota Kepolisian Sektor Kawasan Yos Sudarso Ambon (Polsek KPYS) Ambon, Maluku diciduk Bagian Profesi dan Pengamanan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku. Hal itu setelah mereka dilaporkan seorang pengemudi mobil atas dugaan melakukan penganiayaan.
“Atas laporan warga bernama Rizal T Serang tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Komisaris Besar Polisi Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil langkah,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay di Kota Ambon, Sabtu (21/12/2024).
Perkara dugaan penganiayaan itu diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT 002, RW 017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan anggota Polsek KPYS Ambon berinisial Aipda JT. Menurut Janete, peristiwa itu berawal pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIT, di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Ambon, menuju arah Pelabuhan Yos Sudarso.
“Korban sedang mengendarai mobilnya menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan saat itu kondisi jalan macet,” ucap Janete.










