PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS Malut Desak Satgas PKH Turun Tangan

oleh -39 Dilihat
Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT Riswan Sanun, mengatakan dugaan pencemaran sungai harus ditangani secara serius karena menyangkut lingkungan sekaligus ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Desakan tersebut juga tidak muncul tanpa latar belakang.

Aktivitas PT JAS sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik terkait persoalan lingkungan dan pemanfaatan ruang.

Riwayat Persoalan Lingkungan PT JAS Disorot

Pada Juni 2024, muncul laporan mengenai limpasan lumpur dari aktivitas pertambangan PT JAS yang disebut meluap hingga ke area persawahan di Halmahera Timur.

Persoalan kembali mencuat pada April 2026.

Masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, bersama Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK), melakukan aksi blokade terhadap jetty PT JAS.

Dalam aksi tersebut, warga mempersoalkan dugaan pencemaran wilayah pesisir yang disebut berdampak terhadap aktivitas budidaya rumput laut. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait hasil pengujian sampel air dan rumput laut.

Baca Juga  Prediksi MU Vs Bournemouth: Setan Merah Bisa Akhiri Puasa Kemenangan?

Persoalan lain berkaitan dengan kepatuhan terhadap pemanfaatan ruang laut.

Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Fasilitas PT JAS termasuk di antara yang mendapat tindakan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.