Desakan tersebut juga tidak muncul tanpa latar belakang.
Aktivitas PT JAS sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik terkait persoalan lingkungan dan pemanfaatan ruang.
Riwayat Persoalan Lingkungan PT JAS Disorot
Pada Juni 2024, muncul laporan mengenai limpasan lumpur dari aktivitas pertambangan PT JAS yang disebut meluap hingga ke area persawahan di Halmahera Timur.
Persoalan kembali mencuat pada April 2026.
Masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, bersama Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK), melakukan aksi blokade terhadap jetty PT JAS.
Dalam aksi tersebut, warga mempersoalkan dugaan pencemaran wilayah pesisir yang disebut berdampak terhadap aktivitas budidaya rumput laut. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait hasil pengujian sampel air dan rumput laut.
Persoalan lain berkaitan dengan kepatuhan terhadap pemanfaatan ruang laut.
Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fasilitas PT JAS termasuk di antara yang mendapat tindakan tersebut.











