PT Position Diduga Palsukan SK IUP di Haltim, Seret Mantan Bupati Welhelmus Tahalele

oleh -586 views

Ironisnya, lokasi pembukaan hutan tersebut berada di dalam wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan lain yang juga memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Pelanggaran ini membuka babak baru dalam penyelidikan, karena menyangkut Undang-Undang Kehutanan, tata ruang, serta hak masyarakat adat. Selain itu, tindakan membuka lahan secara sepihak di wilayah tumpang tindih berpotensi memicu konflik sosial dan hukum yang lebih luas di kawasan tambang Halmahera Timur.

“Pembukaan kawasan hutan tanpa prosedur dan tanpa izin itu jelas melanggar hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bisa dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” kata sumber di lingkungan penegak hukum.

Baca Juga  Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi

Tambang Bermasalah, Hukum Harus Tegak

Kasus ini membuka tabir buram pengelolaan sektor pertambangan di daerah. Dugaan rekayasa titik koordinat hingga pembukaan lahan tanpa izin menunjukkan bahwa praktik manipulatif masih menjadi persoalan laten dalam industri ekstraktif.

Lebih mengkhawatirkan, dugaan ini melibatkan perusahaan terbuka seperti PT Harum Energy Tbk dan mantan kepala daerah.

Welhelmus Tahalele, yang pernah menjabat Bupati Halmahera Timur dan sebelumnya aktif di DPRD Maluku Utara, kini menjadi saksi kunci dalam pusaran ini. Ia sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum lain terkait dana bansos, yang menguatkan sorotan publik terhadap kepemimpinannya di masa lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.