Dari delapan titik koordinat IUP yang sah, tiba-tiba tercatat 68 titik dalam dokumen yang diajukan ke MODI, menyebabkan tumpang tindih dengan konsesi WHBP.
Mantan bupati dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur juga dilaporkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Konsorsium Ahli Pertambangan (KATAM) Maluku Utara menyebut dugaan keterlibatan oknum birokrasi dan penegak hukum dalam pembiaran praktik ilegal ini. Mereka pesimis kasus ini akan berujung hukum yang adil.
3. Proses Hukum & Kriminalisasi Warga

Ketika warga adat Maba Sangaji melakukan protes karena kehilangan tanah dan pencemaran sungai, mereka justru diproses hukum. Aksi blokade akses tambang pada 17 Mei 2025, berakhir dengan penangkapan 25 warga dan penetapan 11 tersangka.
Tuduhan dijerat mulai dari membawa senjata tajam (Pasal UU Darurat), merintangi kegiatan tambang (UU Minerba), hingga pemerasan (KUHP).
Alih-alih mengusut perusahaan, aparat justru menangkap warga yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungan mereka sendiri.
4. Rusaknya TKP & Dugaan Intervensi Penyidikan
CERI juga menemukan TKP rusak, police line hilang, dan portal kayu dibuang saat tim investigasi turun pada April 2025. Bahkan terlihat senjata laras panjang dan petugas berseragam di lokasi—menimbulkan dugaan intervensi terhadap penyelidikan oleh pihak keamanan









