PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP Terhadap KPU

oleh -27 views
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU

Porostimur.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pertama gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (2/5/2025). Tim Hukum PDIP dipimpin Gayus Lumbuun, mengeklaim memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU.

“Kami menemukan sejumlah bukti yang menurut kami valid, menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara, yakni dalam konteks Pemilu, yaitu KPU dan jajarannya,” ujar Gayus Lumbuun di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/2024).

Gayus menegaskan meskipun pihaknya menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat, tetapi pelanggaran yang diduga dilakukan KPU perlu diproses sesuai dengan undang-undang di PTUN.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1 KM

“Hari ini, sidang persidangan pertama telah dimulai setelah melalui tahap persidangan dismisal yang memutuskan layak untuk dilanjutkan. Sidang pertama ini fokus pada proses pemeriksaan administrasi dan bersifat tertutup,” jelasnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Joko Setiono, dengan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasyid. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.