Porostimur.com | Sanana: Kasus penghinaan terhadap profesi wartawan oleh salah satu oknum ibu rumah tangga (IRT) dengan nama akun facebook Nia Kaunar Pora (NKP), Jumat kemarin, mendapat perhatian serius dari Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Persatuan Indonesia (PWI), Maluku Utara (Malut), Halik Djokrora.
Menurut Halik, kata wartawan ‘t*i’ itu bukan kritik, tetapi penghinaan terhadap profesi wartawan di seluruh muka bumi ini. “Kalau menyebut oknum wartawan yang menulis berita ‘t*i’, itu urusan dengan oknum wartawan yang bersangkutan, termasuk dengan redaksinya,” katanya, Sabtu, (21/8/2021).
Jurnalis senior itu bilang, wartawan tidak kebal hukum. Jika bersalah, maka akan tetap kena hukuman, bahkan wartawan dapat dipenjara, diberhentikan dari kerja sebagai wartawan.
“Silahkan bilang ibu yang menulis status kalau merasa dirugikan karena pemberitaan lapor wartawan yang bersangkutan ke Polisi bahkan sampai ke dewan Pers,” kata Jokrora.
“Saya selaku Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Malut, menjamin kalau wartawan yang menulis salah pasti dapat hukuman atau sanksi sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ko Halik sapaan akrabnya.
Kata Ko Halik, Ibu Nia selaku oknum yang dirugikan atau korban pemberitaan, segera menyampaikan hak jawab ke media yang bersangkutan. Bila perlu, ditindaklanjuti ke Dewan Pers.









