AJI Indonesia Desak Kapolda Papua Tuntaskan Teror Jurnalis Papua

oleh -87 views

Porostimur.com | Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan surat kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada 16 Agustus 2021. Dalam surat tersebut, AJI mendesak agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.

Surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis. “Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua,” kata Sasmito, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca Juga  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Minta Kasus Pembunuhan Nus Kei Diusut Tuntas

Selain itu, untuk menjamin transparansi, Polda Papua harus memberikan penjelasan ke publik atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan atas dua kasus teror tersebut.

Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pemerintah, termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.

No More Posts Available.

No more pages to load.