Refleksi Satu Dekade Negara Menelantarkan Pengungsi Konflik Pelauw

oleh -606 views

Dalam soal ini, jelas ada kewajiban konstitusional yang tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah seperti diamanatkan oleh UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 36 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. (2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi. Junto PP 2 tahun 2015 Pasal 54 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Provinsi Maluku dan Pememerintah Kabupaten Maluku Tengah, juga tidak pernah melakukan upaya rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Rekonsiliasi sesuai dengan amanat Pasal 37 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara: a. perundingan secara damai; b. pemberian restitusi; dan/atau c. pemaafan.
Pasal 58 (1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi. (2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. (3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

No More Posts Available.

No more pages to load.